BerandaKriminal3 Perampok Indomaret Diringkus

3 Perampok Indomaret Diringkus

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu minimarket di Batam, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, aksi curas terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam.

“Empat orang pelaku melakukan aksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang, lalu mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua minimarket,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (08/09/2025).

Setelah mendapat laporan, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, dan Binda Kepri segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39), berhasil dibekuk. Sementara itu, seorang pelaku berinisial P masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA:  Walpri Gubernur Kepri Terlibat Jaringan Narkoba, Kapolda Kepri Perintahkan Pecat

Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan memilih target minimarket yang beroperasi 24 jam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, dan uang tunai.

Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tindak kejahatan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...