BerandaBatam Raya27 Penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 124 Calon Pekerja Diselamatkan!

27 Penyalur PMI Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 124 Calon Pekerja Diselamatkan!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Polresta Barelang berhasil mengungkap 20 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama periode Januari-Mei 2024. Sebanyak 27 orang penyalur PMI ilegal ditangkap dan 124 calon pekerja diselamatkan dari jeratan modus operandi yang menjanjikan gaji besar dan proses mudah.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, dalam konferensi pers pada Jumat (31/05/2024), menjelaskan bahwa para tersangka menipu para calon PMI dengan meyakinkan mereka bahwa jalur yang ditempuh resmi dan menjanjikan berbagai kelengkapan dokumen perjalanan.

“Para tersangka meyakinkan para calon PMI bahwa prosesnya resmi, kemudian menjanjikan pembuatan paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, hingga membelikan tiket pesawat,” jelas Kombes Pol Nugroho.

Modusnya Beragam, Korban Tersebar di Berbagai Daerah

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menjerat para calon PMI. Salah satu kasus menonjol adalah pengiriman Y, seorang korban asal Dumai, melalui jalur belakang Pelabuhan Rakyat Sagulung menuju Malaysia. Setelah berenang ke daratan Malaysia, Y ditangkap dan ditahan selama 3 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui KJRI.

BACA JUGA:  Geger Rempang: Rieke Kecam BP Batam, Sebut Kerja DPR Terancam

Kasus lain menimpa NA, korban asal Banyuasin, yang diberangkatkan dua kali secara ilegal ke Malaysia. NA bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 40 hari dan mengalami penganiayaan serta pelecehan seksual dari majikannya. Berkat bantuan tetangga dan KJRI, NA berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Para korban berasal dari berbagai daerah di Jawa, Nusa Tenggara Timur, dan Lombok.

Polresta Barelang Tindak Tegas, Ancam Penjara 10 Tahun

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pengiriman PMI ilegal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Pergilah sesuai prosedur yang resmi. Jika tertangkap, akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Nugroho.

BP3MI Apresiasi Kinerja Polresta Barelang

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi SIK, MH, mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dan jajarannya dalam penanganan kasus PMI ilegal. Ia menyebut pengungkapan ini tidak hanya menyasar agen tingkat bawah, tetapi juga korporasi dan bahkan hingga ke Jakarta.

BACA JUGA:  Hindari Kekerasan dan Perundungan, 27 Sekolah Deklarasi Ramah Anak

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pengiriman PMI ilegal,” ujar Kombes Pol Imam.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mencari peluang kerja di luar negeri. Pastikan untuk menggunakan jalur resmi dan terdaftar di BP3MI untuk menghindari menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...