20 Advokat Dikriminalisasi, Luhut Ingatkan Advokat Adalah Bagian Kekuasaan Kehakiman

Rakernas  PERADI 2023 di Batam Versi Luhut MP Pangaribuan

TERASBATAM.ID: Berdasarkan catatan Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) bahwa akhir-akhir ini sekitar 20 orang advokat dikriminalisasi padahal tugas dan fungsi advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman bahkan dikenal sebagai the guardian of the constitution.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  PERADI  Luhut MP Pangaribuan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI 2023 di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (23/08/2023) mengatakan, dalam rangka menyongsong Rancangan Undang-Undang Advokat pada kesempatan Rakernas di Batam akan dibahas mengenai advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagai diskursus penting.

“Ada beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan antara lain Kriminalisasi Advokat, ” kata Luhut.

Menurut Luhut, terjadinya kriminalisasi terhadap advokat disebabkan oleh factor eksternal, yaitu dari aparat penegak hukum (APH) serta factor internal, yaitu di kalangan advokat sendiri.

“Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika  menjalankan jabatannya sebagai advokat. Mengapa terjadi, dalam banyak hal secara singkat adalah akibat dari sebab dari multi faktor baik eksternal maupun internal,” kata Luhut.

Menurut Luhut, tindakan kriminalisasi dan bentuk degradasi lainnya terhadap profesi advokat bertentangan dengan UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat merupakan penegak hukum.

“Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat, ” ucap Luhut.

Luhut MP juga  menyebutkan dalam Akhir -Akhir ini ada sekitar 20 advokat mendapatkan Kriminalisasi

Pada Rakernas di Batam selanjutnya akan ada pembahasan soal  Perubahan Mendasar: Pendekatan Dengan Omnibus Law.

Menurut Luhut, pada poin  ini adalah Jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan tujuannya sama maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU ? Ini sangat logis. benar dan dalam semangat konstitusional, “persatuan” dan “hikmat kebijaksanaan” sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan.

“Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat, ” kata Luhut.

Berdasarkan catatan www.terasbatam.id, kasus advokat senior Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong terhadap Dirut Taspen ANS Kosasih oleh Polri adalah satu satu bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang dinilai sejumlah pihak. Penetapan tersebut dinilai sebagai tindakan kriminalisasi kepada Kamaruddin yang populer mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo yang berujung vonis seumur hidup.