BerandaBerita18 Kontainer Limbah B3 AS Wajib Re-Ekspor, Bea Cukai Batam Tegaskan Aturan

18 Kontainer Limbah B3 AS Wajib Re-Ekspor, Bea Cukai Batam Tegaskan Aturan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim gabungan terhadap 18 kontainer yang diimpor dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, membuahkan hasil tegas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menyatakan isi kontainer tersebut sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang secara spesifik masuk dalam kategori limbah A108d.

Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penetapan status tersebut pada Senin (6/10/2025).

“Ya benar demikian, hasilnya limbah B3 (isi kontainer limbah A108d),” ujar Zaky saat dikonfirmasi.

Limbah A108d sendiri merujuk pada skrap listrik dan elektronik yang terkontaminasi oleh zat-zat berbahaya seperti Kadmium (Cd), Timbal (Pb), atau Merkuri (Hg) pada tingkat yang melebihi ambang batas, sesuai dengan Konvensi Basel.

Menyikapi temuan ini, Zaky Firmansyah memastikan bahwa Bea Cukai Batam akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi. Pihaknya telah memerintahkan importir yang terlibat untuk mengembalikan seluruh kontainer ke negara asal atau re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

“Sekarang masih proses dan pengajuan. Semoga dalam waktu dekat ini dire-ekspor,” kata Zaky.

BACA JUGA:  Batam Jadi Kota Percontohan Transisi Energi

Pemeriksaan 18 kontainer yang diduga membawa limbah elektronik berbahaya (e-waste) ini telah tuntas dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai, KLH, dan BP Batam sejak awal bulan. Langkah penyelidikan ini menyusul adanya laporan dari Basel Action Network (BAN) yang diterima perwakilan RI di Jenewa, yang menyoroti pengiriman limbah berbahaya dari AS menuju Batam.

Zaky Firmansyah sebelumnya telah menyebutkan bahwa dua perusahaan menjadi importir 18 kontainer tersebut, salah satunya adalah PT Esun Internasional Utama Indonesia. Zaky mengakui bahwa pihaknya saat ini masih mendalami nilai barang dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas impor limbah ini.

Untuk detail lebih lanjut mengenai batas waktu (deadline) re-ekspor, jumlah final kontainer yang ditetapkan sebagai B3, serta daftar lengkap perusahaan yang terlibat, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, meminta publik menunggu rilis resmi. “Semuanya sedang kita siapkan data-data itu, nanti akan disampaikan secara lengkap,” ujar Evi.

Zaky menambahkan bahwa secara administrasi, seluruh kontainer yang ditindak masuk ke Batam dilaporkan sesuai dengan manifest dan dokumen impor, dengan perizinan impor diatur oleh BP Batam, sementara Bea Cukai bertindak sebagai pengawas.

BACA JUGA:  Prajurit Yon10 Mar/SBY Mengajar di Perbatasan Kisor

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...