TERASBATAM.ID – Kantor Bea Cukai Batam bersama tim gabungan akan segera memulai pemeriksaan terhadap 18 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik berbahaya (e-waste) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa seluruh 18 kontainer yang akan diperiksa tersebut berasal dari Amerika Serikat. Limbah impor ini diimpor oleh dua perusahaan di Batam, salah satunya PT Esun International Utama.
Penyelidikan terhadap 18 kontainer limbah ini dilakukan menyusul adanya laporan dari Basel Action Network (BAN) yang diterima oleh Perwakilan RI di Jenewa, Swiss, mengenai pengiriman limbah berbahaya dari Amerika Serikat menuju Pelabuhan Batam.
Zaky Firmansyah menyatakan pemeriksaan fisik terhadap kontainer-kontainer yang dicurigai akan dilakukan pada minggu ini.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan melibatkan Bea Cukai sebagai pemeriksa, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tindakan pro justisia (proses hukum). Kewenangan untuk memutuskan apakah barang tersebut termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup.
Zaky juga menjelaskan bahwa pengawasan Bea Cukai selama ini bersifat regulatori dan berpegangan pada perizinan yang diatur oleh BP Batam, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi 100% ekspor.


