TERASBATAM.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 163 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia pada awal tahun 2026. Di antara ratusan deportan tersebut, terdapat dua anak berusia sangat muda, yakni seorang bayi perempuan berusia 8 bulan dan anak laki-laki berusia 6 tahun.
Kehadiran kedua anak tersebut menjadi sorotan utama karena memerlukan percepatan penanganan khusus bagi kelompok rentan. Secara keseluruhan, rombongan ini terdiri atas 111 laki-laki dan 50 perempuan dewasa. Mayoritas atau sebanyak 160 orang berasal dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sementara tiga orang lainnya adalah kategori rentan yang sempat ditampung di tempat singgah sementara milik KJRI.
“KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI yang telah menyelesaikan masa tahanan,” ujar Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Proses pemulangan kali ini menggunakan kapal feri yang berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center. Meskipun pemulangan berjalan tertib, Leny mencatat adanya tantangan klasik berupa ketiadaan dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan pada banyak deportan. Hal ini memaksa pihak KJRI menerbitkan sedikitnya 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar mereka dapat kembali ke Tanah Air.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah Indonesia menanggung ongkos kepulangan bagi 72 orang kategori rentan. Sementara itu, 91 orang lainnya melakukan pemulangan secara mandiri. Setibanya di Batam, para deportan kini ditampung di P4MI Batam untuk pendataan sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing, dengan jumlah terbanyak menuju Nusa Tenggara Barat (46 orang) dan Jawa Timur (34 orang).
Tren Peningkatan
Data KJRI menunjukkan tren deportasi yang terus meningkat tajam. Sepanjang tahun 2025, tercatat 6.192 WNI dideportasi melalui Johor Bahru. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir jika dibandingkan dengan tahun 2024 (4.709 orang) dan 2023 (2.644 orang).
Menurut Leny, lonjakan ini menuntut sinergi lebih erat antarinstansi, mulai dari Imigrasi, BP3MI, hingga Kepolisian, untuk memastikan setiap tahap pemulangan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan hak asasi manusia.
“WNI yang hendak bekerja di Malaysia pun kembali diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan hukum agar tidak terjerat masalah imigrasi di masa depan,” kata Leny mengingatkan.


