TERASBATAM.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada aktivis sosial Yusril Koto dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena, dalam sidang yang digelar Selasa (30/9/2025).
Selain pidana penjara, Yusril juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Wattimena menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik orang lain,” ujar hakim, seraya menyebut sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.
Mengingat proses hukum hingga vonis berlangsung hampir enam bulan, Yusril Koto diprediksi tinggal menjalani sisa masa kurungan beberapa hari lagi sesuai putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari sepuluh unggahan video di akun TikTok Yusril, @yusril.koto2, pada 20 September 2024. Unggahan tersebut menuding oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Budi Elvin, mem-backing-i pedagang kaki lima dan melakukan pungutan liar. Perkara ini mencuat setelah Yusril sebelumnya terlibat perdebatan terbuka dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengenai isu lingkungan.
Meskipun Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 membatasi frasa “orang lain” dalam UU ITE hanya untuk individu perseorangan, JPU bersikukuh unggahan Yusril merugikan dan mempermalukan pelapor. Menanggapi putusan, Yusril menyatakan menerima hukuman tersebut.
“Harimau dipenjara tetap menjadi harimau tidak menjadi kucing, menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berkualitas. Penyimpangan kebijakan pemerintah di Batam terkait kepentingan publik akan saya suarakan terus sampai akhir hayat saya berakhir, terima kasih atas dukungan teman-teman pers.”
Pria berusia 61 tahun ini menegaskan, “Saya akan terus berjuang. Hakim dengan objektif memutuskan perkara ini dengan putusan 6 bulan penjara.”
[kang ajank nurdin]


