TERASBATAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusril alias Yusril Koto bin Amiruddin Zakaria dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025). Tuntutan ini terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
JPU Muhammad Arfian menyatakan Yusril Koto terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watumena, JPU menyebut perbuatan Yusril telah menimbulkan kerugian dan mempermalukan pelapor, Budi Elvin. Meski terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga, perbuatannya dinilai merusak nama baik pelapor.
Kasus ini berawal dari unggahan sepuluh video di akun TikTok Yusril, @yusril.koto2, pada 20 September 2024, yang menuding Budi Elvin, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membekingi pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Khairul Akbar, pengacara Yusril Koto, video tersebut dibuat sebagai kontrol dan kritik sosial, serta pembelaan diri. Khairul juga mengatakan, Budi Elvin dan Yusril Koto sudah berdamai dalam sidang perdana dan berharap perdamaian ini menjadi pertimbangan.
Yusril Koto, yang juga seorang aktivis sosial, berharap majelis hakim dapat objektif dan adil dalam memutuskan perkara ini. “Tujuan saya sebagai aktivis adalah membela diri. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), (Budi Elvin) seharusnya tidak berlaku seperti itu,” kata Yusril lirih.
Sementara itu, tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, menilai kasus ini sebagai “catatan hitam demokrasi” dan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia khawatir, kasus ini akan membuat media dan masyarakat takut untuk berpendapat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
[kang ajank nurdin]


