TERASBATAM.ID – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusril Koto, secara resmi meminta pembebasan dari segala tuntutan hukum dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/09/2025). Kuasa hukumnya berargumen bahwa unsur pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Yusril, yang hadir mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Watumena. Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, ia menghadapi tuntutan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Nota pembelaan menekankan tidak terbuktinya unsur pidana dalam dakwaan, sehingga terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum,” ujar Kuasa Hukum Yusril, Khairul Akbar, usai persidangan.
Di sisi lain, JPU tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyusun tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda replik dijadwalkan digelar minggu depan pada hari yang sama.
[kang ajank nurdin]


