TERASBATAM.ID – Kursi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar masih menanti kepastian setelah pengunduran diri Hendra Asman. Meskipun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Batam telah menetapkan dan mengusulkan Yunus Muda (YM) sebagai calon tunggal untuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), keputusan final pengisian posisi strategis ini sepenuhnya berada di tangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Batam, Djoko Muliono, memastikan bahwa prosedur internal partai telah diselesaikan. Pengunduran diri Hendra Asman telah diterima dan ditindaklanjuti melalui rapat pleno bersama pengurus provinsi, yang hasilnya menyepakati Yunus sebagai nama yang diusulkan.
“Hasil pleno telah dikirimkan ke DPD Golkar Kepri untuk diteruskan ke DPP. DPP akan melakukan evaluasi sebelum mengeluarkan surat persetujuan resmi,” kata Djoko, Kamis (27/11/2025).
Di sisi lain, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, membenarkan adanya informasi pengunduran diri tersebut, namun menegaskan bahwa lembaga legislatif belum bisa memulai proses PAW. DPRD Batam baru dapat menjadwalkan rapat paripurna setelah menerima surat persetujuan resmi dari DPP Golkar.
Dengan demikian, nasib kursi Wakil Ketua III DPRD Batam—yang kosong sejak Hendra Asman mundur—kini sepenuhnya bergantung pada restu dari Jakarta, menantikan surat persetujuan DPP Golkar yang akan meresmikan Yunus sebagai pengganti.
[kang ajank nurdin]


