TERASBATAM.ID – Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengajukan permohonan pengesahan identitas di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Permohonan ini bertujuan untuk melegalkan penyelarasan antara nama Tionghoanya dengan nama Indonesianya, serta mengonfirmasi data kelahiran dan statusnya sebagai anak sah dari orang tuanya.
Humas PN Batam, Welly Irdianto, pada Rabu (25/6/2025), membenarkan adanya permohonan yang diajukan oleh pejabat publik tersebut.
“Intinya permohonan itu ingin menyatakan nama Tionghoa dengan nama Indonesianya adalah benar, lahir di Dabo Singkep tanggal sekian, bulan sekian, tahun sekian, anak sah dari kedua orang tuanya,” jelas Welly.
Menurut Welly, ini termasuk kategori perkara permohonan (voluntaire jurisdiction), yang berarti tidak melibatkan pihak lawan dan diajukan untuk kepentingan pemohon sendiri. Perkara ini ditangani oleh seorang hakim tunggal. Dokumen permohonan ini, lanjut Welly, bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, sebagaimana perkara-perkara lain di pengadilan.

Seperti yang diakses www.terasbatam.id pada Selasa (24/06/2025) di SIPP-N atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam, terdapat nomor perkara 309/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 24 Juni 2025 dengan Pihak Pemohon Li Claudia Chandra.
Sidang perdana akan digelar pada 1 Juli 2025 mendatang di ruang Sidang Kusumah Atmadja. Namun pada SIPPN tersebut petitum dalam permohonan tersebut belum ditampilkan.


