BerandaBatam RayaWarga Rempang Masih Menunggu Keadilan, Kasus PT MEG dan Warga Dinyatakan Damai

Warga Rempang Masih Menunggu Keadilan, Kasus PT MEG dan Warga Dinyatakan Damai

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Kasus kekerasan yang melibatkan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) dan warga Rempang pada 18 Desember 2024 akhirnya berakhir damai setelah korban, seorang karyawan PT MEG, mencabut laporan polisi di Mapolresta Barelang, Kamis (13/02/2025) sore.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, korban datang ke Mapolresta Barelang untuk membuat surat pernyataan pencabutan laporan atas dasar kemanusiaan.

“Pelapor dan korban mencabut laporan secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan,” kata Ompusunggu, Jumat (14/02/2025) siang.

Alasan yang disebutkan adalah keinginan untuk tidak memberatkan Siti Hawa atau Mak Awe, seorang wanita lansia yang juga tersangkut dalam kasus ini. Dengan bulan suci Ramadan yang akan segera tiba, korban dan pelapor ingin Mak Awe serta dua orang lainnya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Namun, apakah alasan ini cukup kuat untuk mengabaikan proses hukum yang seharusnya berjalan?

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pencabutan laporan ini murni keinginan pelapor dan korban, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, kehadiran Komisaris PT MEG saat pencabutan laporan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar tidak ada tekanan atau bujukan dari perusahaan terhadap korban?

BACA JUGA:  "Bisikan Gaib" Picu Ruqyah Kedua Jembatan Barelang

Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB), Ishaka, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait pencabutan laporan tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar karena itu baru rencana PT MEG, sedangkan penetapan tersangka ada pada kepolisian,” ujarnya.

AMAR GB menegaskan bahwa yang terpenting bagi mereka adalah perjuangan demi kelestarian ruang hidup mereka.

“Yang merasakan ancaman kriminalisasi selama hampir 2 tahun ini adalah kami di 5 titik kampung. Kampung yang lain mungkin tidak merasakannya,” kata Ishaka. Mereka masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum warga Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pencabutan laporan ini memang mengakhiri kasus secara formal, tetapi belum menjawab pertanyaan mendasar: apakah keadilan bagi warga Rempang yang menolak relokasi dari tempat tinggal mereka akan dihormati ?

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...