TERASBATAM.id – Kasus kekerasan yang melibatkan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) dan warga Rempang pada 18 Desember 2024 akhirnya berakhir damai setelah korban, seorang karyawan PT MEG, mencabut laporan polisi di Mapolresta Barelang, Kamis (13/02/2025) sore.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, korban datang ke Mapolresta Barelang untuk membuat surat pernyataan pencabutan laporan atas dasar kemanusiaan.
“Pelapor dan korban mencabut laporan secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan,” kata Ompusunggu, Jumat (14/02/2025) siang.
Alasan yang disebutkan adalah keinginan untuk tidak memberatkan Siti Hawa atau Mak Awe, seorang wanita lansia yang juga tersangkut dalam kasus ini. Dengan bulan suci Ramadan yang akan segera tiba, korban dan pelapor ingin Mak Awe serta dua orang lainnya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Namun, apakah alasan ini cukup kuat untuk mengabaikan proses hukum yang seharusnya berjalan?
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pencabutan laporan ini murni keinginan pelapor dan korban, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, kehadiran Komisaris PT MEG saat pencabutan laporan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar tidak ada tekanan atau bujukan dari perusahaan terhadap korban?
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB), Ishaka, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait pencabutan laporan tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar karena itu baru rencana PT MEG, sedangkan penetapan tersangka ada pada kepolisian,” ujarnya.
AMAR GB menegaskan bahwa yang terpenting bagi mereka adalah perjuangan demi kelestarian ruang hidup mereka.
“Yang merasakan ancaman kriminalisasi selama hampir 2 tahun ini adalah kami di 5 titik kampung. Kampung yang lain mungkin tidak merasakannya,” kata Ishaka. Mereka masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum warga Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pencabutan laporan ini memang mengakhiri kasus secara formal, tetapi belum menjawab pertanyaan mendasar: apakah keadilan bagi warga Rempang yang menolak relokasi dari tempat tinggal mereka akan dihormati ?
[kang ajank nurdin]


