TERASBATAM.id – Puluhan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Rempang mendatangi Polresta Barelang, Kamis (06/02/2025). Kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan kepada tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kegiatan kami hanya sebatas mendampingi warga yang dijadikan tersangka itu saja, tidak lebih. Kami memberikan solidaritas karena mereka adalah bagian dari warga kami juga,” ujar Ishak, Koordinator Umum AMAR-GB.
Ishak membantah anggapan bahwa pihaknya mencoba menghindari hukum atau melarikan tersangka. Menurutnya, justru masyarakat sendirilah yang membawa mereka ke Polresta sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, ia menyebut warga merasa heran karena mereka hanya menyuarakan aspirasi tanpa melakukan tindakan kriminal. “Mereka hanya ingin kedamaian di kampung mereka tetap terjaga dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN). Tapi malah dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada kekhawatiran kriminalisasi terhadap warga akan terus berlanjut, ia mengaku belum bisa memastikan. Namun, ia berharap agar tidak terjadi gesekan dan masyarakat tetap berjuang dalam koridor hukum.

Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi proyek PSN di Rempang. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus berkeadilan dan tidak merusak ruang hidup masyarakat. Jika lingkungan di Rempang rusak, perekonomian akan mati, dan itu sama saja dengan membunuh masyarakat,” tegasnya.
Mengenai larangan warga untuk masuk ke dalam area penahanan, ia menyatakan kekecewaannya. “Kami hanya ingin memberikan dukungan dan semangat kepada mereka. Kami memahami risiko perjuangan ini, tapi kami berharap pihak berwajib mengizinkan kami untuk mendampingi mereka secara lebih dekat.”
Hingga kini, masyarakat Rempang masih bertahan dalam perjuangan mereka, dengan harapan adanya solusi yang adil dan tidak merugikan kehidupan mereka.
Sementara itu, situasi di lapangan pengamanan kantor Polresta Barelang dijaga ketat aparat kepolisian. Adapun masyarakat yang ikut mendampingi tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor Polresta Barelang. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung dengan didampingi kuasa hukum.
[kang ajank nurdin]


