TERASBATAM.id: Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau! Meskipun pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, namun Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bagi masyarakat Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, Senin (06/01/2025). Menurutnya, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur kenaikan opsen pajak hingga 66%, namun Gubernur Kepri telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024 yang mengatur agar tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Kepri.
“Walaupun ada kenaikan Opsen 66 persen, tetapi Bapak Gubernur sampaikan khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak,” ujar Dicky.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kepri dapat bernapas lega karena tidak perlu khawatir dengan kenaikan tagihan pajak kendaraan mereka. Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Gubernur memberikan relaksasi atau intervensi atau diskon pada kenaikan pajak ini cukup besar hingga 39,75 persen,” kata Dicky.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, dengan adanya kebijakan Gubernur Kepri, maka kenaikan opsen pajak ini tidak berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat Kepri.
[winneke asmeralda]


