BerandaBeritaWALHI : DPR Gagal Kawal Hak Warga dalam Polemik Rempang

WALHI : DPR Gagal Kawal Hak Warga dalam Polemik Rempang

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menuding Komisi VI DPR RI gagal mengawasi Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait proyek Rempang Eco City. Kritik ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR yang dinilai mengabaikan persoalan relokasi paksa warga Rempang.

Dalam rilis pers pada Jumat (19/9/2025), Manajer Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyebut RDP yang hanya membahas rencana kerja dan anggaran BP Batam menunjukkan DPR menutup mata terhadap penderitaan warga.

“Sejak awal, proyek ini tidak pernah melibatkan partisipasi masyarakat. Warga kehilangan akses ke laut, yang merupakan sumber utama penghidupan mereka. Tapi, RDP justru hanya bicara investasi,” kata Ahlul.

WALHI membantah klaim BP Batam yang menyatakan relokasi berjalan tanpa kekerasan. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Contohnya, penggusuran lahan seluas 8.000 m² milik Erlangga Sinaga pada 2 Mei 2025 dan kasus serupa yang dialami Rusmawati pada 7 Agustus 2025.

“Proses itu tidak manusiawi dan menimbulkan trauma. Salah satunya dialami Nek Nur,” ungkap Ahlul.

BACA JUGA:  DPRD Batam: PT ASL Wajib Disanksi Maksimal!

Selain itu, pernyataan BP Batam mengenai 400 kepala keluarga yang telah direlokasi juga dipertanyakan. WALHI dan LBH Pekanbaru menilai hingga kini tidak ada data resmi mengenai identitas warga yang direlokasi dan apakah mereka benar-benar penduduk asli Rempang.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai tindakan intimidasi dan penggusuran tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mempertahankan kampungnya sebagai ruang hidup. Negara seharusnya menjamin hak itu, bukan justru melanggengkan kekerasan,” tegas Andri.

WALHI dan LBH Pekanbaru mendesak BP Batam untuk menghentikan pendekatan represif dan menuntut DPR serius mengawasi proyek Rempang Eco City. Mereka menegaskan, perjuangan masyarakat adat dan tempatan Rempang untuk mempertahankan kampung tidak akan berhenti.

“Komisi VI DPR RI jangan hanya menjadi corong investasi. Mereka harus hadir membela hak-hak warga,” tutup Ahlul.

[kang ajank nurdin/press release]

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...