TERASBATAM.ID – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura, memberikan ultimatum kepada aplikator transportasi online agar mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan. Dalam pertemuan yang digelar di Batam, Nyanyang menegaskan akan mencabut operasional aplikator yang tidak menyesuaikan kebijakan tarif dalam waktu 3×24 jam.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, yang mengatur tarif layanan angkutan sewa khusus dan ojek online. Nyanyang menyoroti praktik ketidakpatuhan oleh beberapa aplikator, seperti pemotongan pendapatan pengemudi yang melebihi 30 persen. Pertemuan digelar di Graha Kepri, Batam, Selasa (05/08/2025).
Wagub juga menyoroti praktik yang merugikan pengemudi, seperti “double order” dengan dua penumpang namun hanya dikenakan satu tarif, serta pemberlakuan tarif rendah (goceng) sebesar Rp6.000 per order yang berada di bawah ketentuan minimum.
“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan driver, dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah,” tegasnya.
Sesuai SK Gubernur Kepri, tarif angkutan sewa khusus diatur dengan batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer, batas atas Rp6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk jarak tiga kilometer pertama.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, menambahkan bahwa jika pelanggaran terus berulang, pihaknya akan merekomendasikan sanksi administratif kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Perhubungan. Pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPRD, perwakilan aplikator, komunitas pengemudi, dan Polda Kepri.


