BerandaHukumVonis Yusril Koto Lebih Ringan, JPU Pikir-Pikir Banding

Vonis Yusril Koto Lebih Ringan, JPU Pikir-Pikir Banding

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada aktivis sosial Yusril Koto dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sikap JPU ini diambil karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Arfan. JPU memiliki batas waktu tujuh hari untuk menyampaikan keputusan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dan denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan pada sidang Selasa (30/9/2025). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Yusril Koto terbukti bersalah melanggar UU ITE. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah mencemarkan nama baik orang lain, sementara sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

BACA JUGA:  Kasus Nissan GTR Tabrak Lari Naik Penyidikan, Status Pelaku Masih Saksi

Kasus ini bermula dari sepuluh unggahan video Yusril di akun TikTok @yusril.koto2 pada September 2024, yang menuding oknum Satpol PP melakukan pungutan liar. Yusril sendiri menerima putusan enam bulan penjara tersebut.

“Harimau dipenjara tetap menjadi harimau tidak menjadi kucing, menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berkualitas. Penyimpangan kebijakan pemerintah di Batam terkait kepentingan publik akan saya suarakan terus sampai akhir hayat saya berakhir,” ujar pria berusia 61 tahun tersebut.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...