TERASBATAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada aktivis sosial Yusril Koto dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sikap JPU ini diambil karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Arfan. JPU memiliki batas waktu tujuh hari untuk menyampaikan keputusan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dan denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan pada sidang Selasa (30/9/2025). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan Yusril Koto terbukti bersalah melanggar UU ITE. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah mencemarkan nama baik orang lain, sementara sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.
Kasus ini bermula dari sepuluh unggahan video Yusril di akun TikTok @yusril.koto2 pada September 2024, yang menuding oknum Satpol PP melakukan pungutan liar. Yusril sendiri menerima putusan enam bulan penjara tersebut.
“Harimau dipenjara tetap menjadi harimau tidak menjadi kucing, menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berkualitas. Penyimpangan kebijakan pemerintah di Batam terkait kepentingan publik akan saya suarakan terus sampai akhir hayat saya berakhir,” ujar pria berusia 61 tahun tersebut.
[kang ajank nurdin]


