TerasBatam.Id: Satuan Polisi Perairan (Polair) Polresta Barelang berhasil mengungkap upaya penyelundupan 8 orang pekerja migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan dilakukan oleh seorang tekong berinisial RM (18). Untuk mencegah kapal pengangkut TKI kabur, petugas menabrakkan Kapal boat patroli ke kapal boat hingga ke hutan bakau.
Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK yang menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia, Senin (22/11/2021) lalu di Markas Polair Polresta Barelang mengatakan, seorang pelaku berhasil diamankan berinisial RM (18 Tahun) sebagai Tekong Boat. RM ditangkap saat menuju Malaysia di Perairan Belakang Padang – Kota Batam pada hari Jumat (19/11/2021) lalu.
“Seorang pelaku yang bertugas sebagai tekong PMI Illegal berhasil kita tangkap,” kata Syaiful.
Dalam press release yang diterbitkan oleh Kasi Humas Polresta Barelang disebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolair) pada Kamis (18/11/2021) sekira Pukul 20.30 wib.
Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon pekerja migrant Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui perairan belakang padang, mendapat informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan Patroli dengan menggunakan Boat.
Kemudian diseputaran perairan Belakang Padang sekitar pukul 20.30 Wib Tim melihat ada 1 Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum setelah boat tersebut di tabrakan ke hutan bakau dan diketemukan 8 orang Calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.
Tekong (Pelaku RM) sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari jumat (19/11/2021) dibelakang padang, serta 8 PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah diantaranya 2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 malang, 1 Lamongan , 1 Sleman dan 1 Palembang.
Mayoritas para PMI Illegal tersebut direkrut oleh PL (pekerja lapangan) yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC, yang masih (DPO) yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam, setelah itu di kirim kebatam dan di jemput oleh AD yang masih (DPO) di bandara dan di inapkan di salah satu Home stay yang ada di wilayah batam sebelum di bawa kebelakang padang. Korban EP harus membayar uang sejumlah Rp 6.500.000 kepada AD (DPO) dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, Korban MA Membayar Rp 11.000.000 membayar kepada IC (DPO) dan PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh Calon Majikan di malaysia dan akan di potong Gaji selama 4 Bulan berturut turut kalau sudah Bekerja di tempat majikan. Pelaku RM mengaku sudah membawa Calon PMI melalui Belakang Padang 4 kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp 100.000 Perorang.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang saat ini Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


