BerandaBatam RayaUngkap Kasus Penggelapan di Indomaret, Kepala Cabang Beri Apresiasi

Ungkap Kasus Penggelapan di Indomaret, Kepala Cabang Beri Apresiasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, beserta jajarannya, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penggelapan di PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, dan Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo. Acara ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (06/03/2024).

Menurut Kapolresta Barelang, kasus ini berawal pada Senin, 17 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku, yang diketahui bernama AKH (24 tahun), seorang supir di PT. Indomarco Prismatama, diduga telah menggelapkan uang omset sebesar Rp. 216.831.409 yang merupakan hasil penjualan dari enam toko Indomaret.

Pelaku, setelah menjemput uang omset dari keenam toko tersebut, melarikan diri dan membawa kabur uang tersebut. Dia kemudian terdeteksi berada di lokasi parkir Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, meninggalkan mobil yang digunakan untuk menjemput uang omset beserta brankas besi di depan toko tersebut.

BACA JUGA:  IMT GT Komitmen Perkuat Peran di Selat Malaka

Berbekal hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, dan Padang Lawas, sebelum akhirnya ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada 29 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk brankas uang, resi penyetoran uang, dan sejumlah handphone serta uang tunai.

Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia juga menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap karyawan yang bertugas menjemput uang, serta mengingatkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun.

 

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...