TERASBATAM.ID — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mengecam sikap Pemerintah Kota Batam yang dinilai mengabaikan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) terkait Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) 2026. Hingga batas akhir penetapan upah, Rabu (24/12/2025), Wali Kota Batam dilaporkan belum mengirimkan rekomendasi UMSK kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengungkapkan kekecewaannya lantaran pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kota sebenarnya telah mencapai kesepakatan. Dalam rapat pleno tersebut, tiga unsur yakni pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi telah sepakat mengusulkan UMSK. Hanya unsur pengusaha yang menyatakan tidak setuju.
“Tiga unsur sudah sepakat, hanya satu yang tidak. Namun, mengapa hingga pleno tingkat provinsi pada Senin lalu, rekomendasi dari Wali Kota Batam justru tidak ada? Kami mempertanyakan komitmen pemerintah,” ujar Ramon di Batam, Rabu (24/12/2025).
Alasan Pemerintah Dinilai Rancu
Ramon menyoroti sejumlah alasan yang disampaikan pihak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam di media massa. Salah satu poin yang diperdebatkan adalah pernyataan pemerintah bahwa UMSK bersifat tidak wajib dan besarannya sudah terakomodasi dalam Upah Minimum Kota (UMK).
Menurut Ramon, argumen tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa beban kerja dan risiko di sektor-sektor tertentu, seperti galangan kapal (shipyard) di Tanjung Uncang, industri kimia, serta teknik minyak dan gas (oil engineering), sangat berbeda dengan sektor manufaktur biasa.
“Di mana rumusannya UMK bisa mengakomodir UMSK? Itu dua hal yang berbeda. Pekerja di konstruksi atau galangan kapal memiliki beban dan risiko kerja yang jauh lebih tinggi. Jangan mencatut pasal satu per satu dari aturan yang ada secara tidak utuh,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan alasan keterbatasan waktu yang dilontarkan pemerintah. Menurutnya, jika DPK sudah bersidang dan menghasilkan berita acara, tidak ada alasan teknis yang menghalangi Wali Kota untuk menandatangani dan meneruskannya ke provinsi.
“Kalau hasil kerja Dewan Pengupahan tidak dihargai, lebih baik bubarkan saja lembaga itu termasuk LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit. Hanya menghabiskan uang negara untuk honor, tetapi rekomendasinya didiamkan,” tambah Ramon.
Persiapan Aksi Protes
Ketidakpastian ini memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Ramon menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan pendekatan untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, namun selalu menemui jalan buntu.
Sebagai bentuk protes, FSPMI Batam telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polresta Barelang. Aksi massa direncanakan akan digelar selama dua hari, yakni pada Jumat (26/12/2025) dan Senin (29/12/2025).
“Jika hari ini Gubernur menetapkan upah tanpa adanya UMSK Batam karena tidak ada rekomendasi Wali Kota, maka kami pastikan akan turun ke jalan. Kami menuntut pemerintah baru ini menunjukkan keberpihakannya kepada pekerja sejak awal menjabat,” kata Ramon.
Para buruh berharap Wali Kota Batam segera mengirimkan rekomendasi susulan sebelum situasi di lapangan semakin memanas. Bagi mereka, UMSK bukan sekadar angka, melainkan bentuk perlindungan terhadap risiko kerja yang nyata di lapangan.
[kang ajank nurdin]


