TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di Gedung Graha Kepri, Batam, Senin (22/12/2025). Kota Batam kembali mencatatkan angka tertinggi dengan nilai Rp 5.357.982, naik Rp 368.382 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan upah di Batam dihitung menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7. Angka ini mencerminkan stabilitas pertumbuhan ekonomi di kota industri tersebut di tengah kondisi global.
Selain Batam, kenaikan signifikan juga terjadi di Kabupaten Bintan yang menetapkan UMK sebesar Rp 4.583.221 atau naik hampir 9 persen. Kabupaten Karimun menyusul dengan angka Rp 4.241.935.
Ketimpangan Ekonomi Antarwilayah
Meskipun Batam dan Bintan mengalami kenaikan, hasil pleno ini sekaligus menyingkap ketimpangan ekonomi yang tajam di wilayah Kepulauan Riau. Sejumlah daerah justru gagal mengusulkan kenaikan upah akibat pertumbuhan ekonomi yang negatif.
Kabupaten Natuna, misalnya, tidak mengusulkan UMK 2026 karena tekanan inflasi dan sektor ekonomi migas yang masih mencatatkan pertumbuhan minus. Kondisi serupa terjadi di Kepulauan Anambas; meski UMK naik menjadi Rp 4.279.851, upah sektoral (UMSK) tidak ditetapkan lantaran ekonomi daerah tersebut minus 5,6 persen.
“Penetapan UMK tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Setiap daerah punya karakter ekonomi yang berbeda,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Dikki Wijaya.
Standar Upah Minimum Provinsi
Bagi daerah yang nilai UMK-nya berada di bawah standar provinsi, seperti Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, maka upah tahun 2026 otomatis mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri yang berada di kisaran Rp 3,7 juta.
Seluruh ketentuan upah baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dikki mengingatkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di masing-masing kabupaten/kota.
[kang ajank nurdin]


