TERASBATAM.id: Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 sebesar Rp 4.989.600, atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan tersebut.
“Meskipun ada perbedaan pendapat, pada akhirnya kita dapat mencapai kesepakatan yang baik untuk semua pihak,” ujarnya, Jumat (13/12/2024) di Graha Kepri, Batam.
Namun, kenaikan UMK ini menuai reaksi beragam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, misalnya, mengaku keberatan dengan kenaikan sebesar 6,5%. Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, khawatir kenaikan UMK yang signifikan ini akan membebani pengusaha dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami berharap ada penundaan penetapan UMS hingga petunjuk pelaksanaan (juklak) dan teknis (juknis) dari pemerintah pusat dikeluarkan,” ujar Rafky.

Rafky juga menyoroti belum adanya definisi yang jelas terkait kriteria kerja berat dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Hal ini, menurutnya, membuat pengusaha kesulitan dalam menerapkan UMSK.
Selain membahas UMK, rapat juga membahas UMS. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait UMS di Batam. Mangara menjelaskan bahwa usulan UMS yang diajukan oleh beberapa pihak masih di bawah UMK 2024.
“Untuk sektor perkapalan, misalnya, upahnya masih di bawah UMK. Jadi, tidak ada pengaruh terhadap UMK Kota Batam,” tambahnya.
Kenaikan UMK yang signifikan tentu membawa tantangan tersendiri bagi pengusaha di Batam. Selain potensi terjadinya PHK, kenaikan UMK juga dapat berdampak pada harga barang dan jasa. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mengatasi dampak dari kenaikan UMK ini.
[kang ajank nurdin]


