TERASBATAM.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam. Insiden tragis yang terjadi saat proses perbaikan kapal tersebut mengakibatkan 13 pekerja meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Seluruh tersangka merupakan unsur dari pihak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian yang berujung maut.
“Nama-nama tersangka sudah ada dan berasal dari unsur perusahaan. Kami akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anggoro di Resto Dapur Pesisir, Lubuk Baja, Batam, Selasa (6/1/2026).
Tragedi ini bermula dari kebakaran hebat pada Rabu dini hari di dalam tangki kapal MT Federal II. Api diduga dipicu oleh percikan dari aktivitas pengelasan yang menyambar sisa gas atau uap bahan bakar di dalam ruang tertutup. Minimnya sirkulasi udara menyebabkan api membesar dengan cepat hingga memicu ledakan hebat yang menjebak para pekerja.
Sebanyak 10 pekerja ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga orang lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar berat. Total korban jiwa yang mencapai 13 orang menjadikan insiden ini sebagai salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di industri galangan kapal Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini memicu sorotan tajam publik mengenai pengawasan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan untuk mengungkap sejauh mana prosedur keselamatan diabaikan oleh perusahaan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk menjamin adanya pertanggungjawaban pidana. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Anggoro. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahapan hukum selanjutnya.
[kang ajank nurdin]


