TERASBATAM.ID — Pusat Polisi Militer TNI menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Keempat orang tersebut ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
“Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu siang, 18 Maret 2026.
Yusri memaparkan keempat orang yang ditahan masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara dan laut.
Meski telah ditahan, Yusri menyatakan keempat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. TNI masih melakukan pendalaman terkait barang bukti, motif penyiraman air keras, serta berbagai hal yang menguatkan bahwa mereka adalah pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.
“Jadi masih kita dalami ya,” ucapnya.
Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Cairan kimia bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, meliputi mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh akibat terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penahanan keempat anggota BAIS TNI ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Masyarakat, terutama kalangan aktivis HAM, terus mengawal perkembangan kasus ini agar terungkap secara tuntas, termasuk motif di balik penyerangan terhadap aktivis Kontras tersebut.


