BerandaBatam RayaTipu Daya Duda Kaya, Janda Batam Rugi Miliaran

Tipu Daya Duda Kaya, Janda Batam Rugi Miliaran

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Mairita Netty, seorang janda di Batam, harus menelan pil pahit setelah tertipu hingga miliaran rupiah oleh pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi. Modus penipuan yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/07/2025), memadukan rayuan asmara dan investasi fiktif yang rapi.

Kisah penipuan ini mulai terkuak setelah Jaksa menghadirkan dua saksi, Asmayogi (anak korban) dan Mira Hayati (teman dekat pelaku). Asmayogi mengungkapkan bahwa ibunya terjerat oleh Nike yang menyamar sebagai pria bernama Saiful Anwar, seorang duda kaya dari Pekanbaru, melalui pesan WhatsApp. ‘Saiful’ merayu korban dengan janji pernikahan, namun selalu menghindar saat diajak berkomunikasi via telepon dengan alasan aneh, seperti tidak bisa menyebut huruf ‘R’.

Rayuan asmara palsu ini kemudian berkembang menjadi tawaran bisnis pengadaan beras fiktif. Terbuai janji keuntungan besar, Mairita mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 2,4 miliar. Namun, dalam persidangan saat ini, baru kerugian awal sebesar Rp 53 juta yang diusut, sementara sisanya masih dalam penyelidikan Polsek Sagulung. Asmayogi mengaku telah meminta agar seluruh kasus digabung, namun penyidik beralasan masih membutuhkan bukti tambahan.

BACA JUGA:  Marlin Banjir Undangan ke Sekolah, Enggan Umbar Masalah Internal Keluar

Saksi Mira Hayati membenarkan bahwa Nike secara terang-terangan mengaku sedang menjalankan penipuan, bahkan Mira sendiri menjadi korban dengan kerugian Rp 75 juta. Dalam persidangan, terungkap bahwa korban melakukan sedikitnya 13 kali transfer dalam rentang waktu 25-30 Januari 2025, dengan beragam nama penerima. Namun, seluruh dana tersebut pada akhirnya bermuara ke rekening Ade Wahyudi. Yang mengejutkan, terdakwa Nike mengaku uang hasil penipuan digunakan hanya untuk bersenang-senang.

Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi kini didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Polsek Sagulung masih terus menyelidiki dugaan penipuan tambahan sebesar Rp 2,4 miliar. Kisah ini menjadi peringatan akan bahaya cinta semu dan janji investasi yang menggiurkan di dunia maya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...