TERASBATAM.ID – Tim Task Force penertiban reklame Kota Batam kembali bergerak membongkar papan reklame ilegal dan tidak sesuai aturan. Pada Rabu (11/06/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., berhasil menertibkan total 30 unit reklame di sejumlah titik vital kota.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait reklame yang tidak sesuai masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan, dan tidak melakukan pembayaran pajak. Jefridin menjelaskan, tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, fokus melakukan pembongkaran di area sekitar Bundaran Madani hingga Edukits, Pollux sampai Simpang Kepri Mall.
Dari lokasi tersebut, tim berhasil membongkar 9 bangunan billboard berukuran besar dan 21 unit billboard berukuran kecil atau non-billboard, sehingga total menjadi 30 unit. Jefridin mengimbau para pengusaha reklame untuk segera membongkar secara mandiri reklame yang melanggar ketentuan. Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan bahkan menyegel bangunan billboard dengan menempel stiker bongkar. “Jika sampai tanggal 30 Juni masih belum dibongkar, bangunan billboard akan dibongkar paksa dan akan menjadi aset pemerintah,” tegas Jefridin.
Penataan reklame ini, selain sebagai tindak lanjut temuan BPK, juga bertujuan untuk menjaga estetika kota. Selama kegiatan penertiban berlangsung, tim didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam atas dukungan mereka dalam kegiatan penertiban reklame ini.


