TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua Warga Negara Vietnam, berinisial THTL dan TTTN, pada Rabu (25/06/2025). Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam.
Menurut keterangan resmi dari Imigrasi Batam yang diterbitkan, Kamis (26/06/2025), kedua WNA tersebut diperiksa menyusul keterlibatan mereka dalam insiden pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di First Club. Peristiwa ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Tindakan deportasi diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penindakan terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan WNA di Indonesia. “Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai sanksi tambahan, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Di sisi lain, insiden ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat. Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Yang Mulia Dato’ Muhammad Amin, menyuarakan kegeraman dan menyebut peristiwa tersebut mencoreng citra Batam sebagai “Bandar Dunia Madani”. Ia secara tegas mempertanyakan legalitas dan izin kerja tenaga kerja asing di sektor hiburan malam.
Dato’ Amin menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam agar operasionalnya sejalan dengan nilai-nilai agama dan adat Melayu. “Adat Melayu sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai agama Islam,” katanya. Ia berharap pemerintah, khususnya Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, dapat berperan aktif dalam pengawasan untuk memastikan setiap pendatang menjunjung tinggi tata krama dan hukum yang berlaku di Batam.
[kang ajank nurdin/pr]


