BerandaBatam RayaTerkait Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran, DPRD Batam Akan Panggil Kadis Cipta...

Terkait Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran, DPRD Batam Akan Panggil Kadis Cipta Karya

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah terkait dengan pemberian izin poster Prabowo – Gibran di Icon Wisata Welcome To Batam (WTB). Pemberian izin tanpa prosedur yang tepat dinilai sebagai bentuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye pemilu.

“Kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RD) digelar minggu depan,” kata Nuryanto kepada www.terasbatam.id, Kamis (04/01/2024).

Nuryanto menilai pemasangan baliho atau poster atau Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 diluar mekanisme yang berlaku secara tidak langsung merupakan keterlibatan ASN.

“Dalam kewenangannya DPRD berhak untuk memanggil Instansi di pemerintah kota  terkait penyalahgunaan pemanfaatan ruang publik  yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur.

Cak Nur juga meminta  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) untuk  menindak tegas atas pelanggaran kampanye itu dan mengusut keterlibatan ASN.

” Saya menghargai tindakan bawaslu. Dalam pemilu ada aturan main,” kata Cak Nur.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Kosong, Pemko Batam Akan Tutup Perawatan di Asrama Haji

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Zulhadril Putra mengatakan pemasangan baliho  Capres -cawapres 02 di Ikon Kota Batam ” Welcome To Batam” melanggar PKPU no 17 2017 pasal 268, itu. Menjadi sarana publik dan izin yang dikeluarkan juga melanggar PKPU no 15 pasal 7 ayat 1 huruf e.

“Saya sudah mendapatkan surat dari Tim TKD 02 terkait sudah mendapatkan surat izin pemasangan baliho di WTB dari Dinas Tata Ruang , tapi itu sebenarnya Izin itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU no 15 2023, Pasal 71 ayat 1 huruf e,” kata Zulhadril.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatur bahwa alat peraga pemilu sebagaimana yang dimaksud pasal 34 dilarang dipasang di tempat umum, tempat Ibadah, Rumah Sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pasilitas tertentu milik pemerintah, dan pasilitas lainya yang mengganggu ketertiban umum, itu jelas di pasal 71 ayat 1 huruf e PKPU no 15  tahun 2023.

 

 

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...