TERASBATAM.ID: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah terkait dengan pemberian izin poster Prabowo – Gibran di Icon Wisata Welcome To Batam (WTB). Pemberian izin tanpa prosedur yang tepat dinilai sebagai bentuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye pemilu.
“Kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RD) digelar minggu depan,” kata Nuryanto kepada www.terasbatam.id, Kamis (04/01/2024).
Nuryanto menilai pemasangan baliho atau poster atau Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 diluar mekanisme yang berlaku secara tidak langsung merupakan keterlibatan ASN.
“Dalam kewenangannya DPRD berhak untuk memanggil Instansi di pemerintah kota terkait penyalahgunaan pemanfaatan ruang publik yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur.
Cak Nur juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) untuk menindak tegas atas pelanggaran kampanye itu dan mengusut keterlibatan ASN.
” Saya menghargai tindakan bawaslu. Dalam pemilu ada aturan main,” kata Cak Nur.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Zulhadril Putra mengatakan pemasangan baliho Capres -cawapres 02 di Ikon Kota Batam ” Welcome To Batam” melanggar PKPU no 17 2017 pasal 268, itu. Menjadi sarana publik dan izin yang dikeluarkan juga melanggar PKPU no 15 pasal 7 ayat 1 huruf e.
“Saya sudah mendapatkan surat dari Tim TKD 02 terkait sudah mendapatkan surat izin pemasangan baliho di WTB dari Dinas Tata Ruang , tapi itu sebenarnya Izin itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU no 15 2023, Pasal 71 ayat 1 huruf e,” kata Zulhadril.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatur bahwa alat peraga pemilu sebagaimana yang dimaksud pasal 34 dilarang dipasang di tempat umum, tempat Ibadah, Rumah Sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pasilitas tertentu milik pemerintah, dan pasilitas lainya yang mengganggu ketertiban umum, itu jelas di pasal 71 ayat 1 huruf e PKPU no 15 tahun 2023.


