TERASBATAM.ID – PT Concepto Screen Sal Off-Shore melalui kuasa hukumnya, Michael Tappangan, menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan perdata ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm, berpusat pada sengketa muatan minyak mentah yang dibawa oleh kapal MT Arman 114. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (24/07/2025).
Michael Tappangan menjelaskan bahwa pemilik Concepto Screen Sal Off-Shore adalah Mrs. Elham Mahmud, warga negara Iran, yang memberikan kuasa khusus kepada Mr. Jinggong Wu, manajer pemasaran Concepto berwarga negara Tiongkok. Mr. Wu kemudian memberikan kuasa substitusi kepada tim pengacara Tappangan.
Gugatan ini terkait dengan muatan minyak mentah (light crude oil) yang diangkut MT Arman 114, kapal yang sebelumnya menjadi objek perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Saat ditangkap oleh Bakamla RI, kapal tersebut membawa sekitar 272.569 metrik ton minyak mentah. Namun, Tappangan membantah taksiran nilai kargo yang beredar sebesar 4,6 miliar dolar AS, menyebutnya “terlalu berlebihan.”
Tappangan juga menyoroti adanya selisih jumlah muatan kargo saat penangkapan dengan klaim perusahaannya. Ia menyebut bahwa muatan yang dimiliki Concepto adalah 166.000 metrik ton, sementara saat penangkapan berjumlah 272.569 metrik ton. Ia mempersoalkan Surat Tanda Terima (STS) yang dilakukan MT Arman 114, yang dinilai tidak sah karena tanpa izin.
Pihak penggugat berencana mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan setempat, termasuk sounding oleh Sucofindo, perusahaan yang dipercaya untuk mengecek. Hal ini bertujuan untuk memastikan jumlah dan kondisi kargo yang sebenarnya, mengingat kekhawatiran adanya perubahan jumlah barang selama proses hukum berlangsung.
“Ketika ditangkap pertama kali, jumlah barang kurang lebih sekitar 168 ribu (metrik ton),” kata Tappangan, merujuk pada salah satu hitungan awal yang berbeda dari angka Bakamla.
Prosesi sidang perdana ini hanya berlangsung sekitar 20 menit dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam. Sidang akan dilanjutkan minggu depan.
[kang ajank nurdin]


