BerandaBeritaTercatat Hanya 737 Orang PR S’pore yang Berkunjung ke Batam Pasca Bebas...

Tercatat Hanya 737 Orang PR S’pore yang Berkunjung ke Batam Pasca Bebas Visa

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Tidak seperti yang diprediksi sebelumnya bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura akan membludak mengunjungi Batam dan wilayah lainnya di Kepri jika diberi fasilitas tersebut. Hampir satu bulan setelah dilaksanakan, dari 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam hanya 737 orang pemegang PR Singapura yang berkunjung.

“Jumlah BVK PR Singapura yang masuk ke Batam setelah diberlakukannya bebas Visa kunjungan sampai dengan akhir oktober adalah : 737 penumpang berdasarkan data perlintasan dari 6 TPI penumpang,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Selasa (05/11/2024).

Menurut Kharisma, pengguna BVK PR singapura diperlakukan sama seperti penumpang biasa, tetap mengantri dan menjalani prosedur pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi selayaknya penumpang lainnya.

“hanya saja yang membedakannya adalah pada pemberian Visa untuk pemegang PR singapura di berikan ijin tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 4 hari di Indonesia,” kata Kharisma.

Menurutnya berdasarkan data dari Januari hingga Oktober 2024 jumlah orang asing yang datang ke Batam sebesar 1.058.482 orang, yang didominasi oleh Warga Negara (WN) Singapura, kemudian disusul oleh WN Malaysia, WN India dan China atau Republik Rakyat Tiongkok.

BACA JUGA:  Persenjataan KN Tanjung Datu-301 Diaudit Kemhan

Sebelumnya Kharisma menyebutkan bahwa pasca keluarnya Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura pada 8 Oktober lalu, belum terlihat adanya peningkatan kunjungan mereka ke Batam.

“Belum berdampapk signifikan dalam menggenjot pariwisata itu, masih landai, belum terlalu banyak. Mungkin targetnya banyak, pemerintah sebelumnya sudah melakukan pemetaan, dengan adanya kebijakan tersebut dengan koordinasi dengan bidang terkait kita menyimpulkan masih sekitar 1 persen saja, masih landau lah,” kata Kharisma.

Sebelum adanya peraturan BVK tersebut, bagi pemegang PR Singapore atau dari negara yang dapat dilayani dengan Visa On Arrival (VOA), para Warga Negara Asing tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu untuk jangka waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. Artinya jika tidak ada peraturan BVK, maka Imigrasi mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan VOA terhadap 737 orang pemegang PR Singapore sebesar Rp 368 Juta.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...