TERASBATAM.id: Tidak seperti yang diprediksi sebelumnya bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura akan membludak mengunjungi Batam dan wilayah lainnya di Kepri jika diberi fasilitas tersebut. Hampir satu bulan setelah dilaksanakan, dari 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam hanya 737 orang pemegang PR Singapura yang berkunjung.
“Jumlah BVK PR Singapura yang masuk ke Batam setelah diberlakukannya bebas Visa kunjungan sampai dengan akhir oktober adalah : 737 penumpang berdasarkan data perlintasan dari 6 TPI penumpang,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Selasa (05/11/2024).
Menurut Kharisma, pengguna BVK PR singapura diperlakukan sama seperti penumpang biasa, tetap mengantri dan menjalani prosedur pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi selayaknya penumpang lainnya.
“hanya saja yang membedakannya adalah pada pemberian Visa untuk pemegang PR singapura di berikan ijin tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 4 hari di Indonesia,” kata Kharisma.
Menurutnya berdasarkan data dari Januari hingga Oktober 2024 jumlah orang asing yang datang ke Batam sebesar 1.058.482 orang, yang didominasi oleh Warga Negara (WN) Singapura, kemudian disusul oleh WN Malaysia, WN India dan China atau Republik Rakyat Tiongkok.
Sebelumnya Kharisma menyebutkan bahwa pasca keluarnya Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura pada 8 Oktober lalu, belum terlihat adanya peningkatan kunjungan mereka ke Batam.
“Belum berdampapk signifikan dalam menggenjot pariwisata itu, masih landai, belum terlalu banyak. Mungkin targetnya banyak, pemerintah sebelumnya sudah melakukan pemetaan, dengan adanya kebijakan tersebut dengan koordinasi dengan bidang terkait kita menyimpulkan masih sekitar 1 persen saja, masih landau lah,” kata Kharisma.
Sebelum adanya peraturan BVK tersebut, bagi pemegang PR Singapore atau dari negara yang dapat dilayani dengan Visa On Arrival (VOA), para Warga Negara Asing tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu untuk jangka waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. Artinya jika tidak ada peraturan BVK, maka Imigrasi mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan VOA terhadap 737 orang pemegang PR Singapore sebesar Rp 368 Juta.
[kang ajank nurdin]


