TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. Kedua perusahaan asal Jepang dan Australia itu terbukti melakukan pelanggaran karena terlambat memberitahukan transaksi akuisisi saham kepada KPPU.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Komisi pada Senin (11/08/2025) di kantor KPPU Jakarta. Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa kedua entitas Mitsui secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Denda sebesar Rp 1 miliar tersebut wajib dibayar secara tanggung renteng oleh kedua pelaku usaha.
Kasus ini berawal dari akuisisi saham yang dilakukan Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty., Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.), pada tahun 2022. Setelah transaksi, kedua entitas Mitsui menguasai 50,00001% saham, menjadikannya pengendali baru.
Meskipun keterlambatan notifikasi hanya satu hari kerja, yakni pada 10 Agustus 2022 dari batas waktu 9 Agustus 2022, KPPU tetap menganggapnya sebagai pelanggaran serius. Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia diketahui melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu Rp 2,5 triliun untuk aset dan Rp 5 triliun untuk penjualan, yang mewajibkan notifikasi kepada KPPU.
Dalam persidangan, para terlapor mengakui kesalahan dalam penghitungan batas waktu pelaporan. Majelis Komisi yang diketuai oleh Eugenia Mardanugraha, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza, memutuskan bahwa keterlambatan tersebut merupakan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi denda yang harus dibayarkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


