TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi total 21 warga negara asing (WNA) dan memproses hukum tiga WNA lainnya sepanjang periode Mei hingga Juni 2025. Penindakan ini menyasar WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal dan masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyatakan komitmennya.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan, Kamis (12/06/2025).

Deportasi WNA Myanmar dan Tiongkok
Pada Kamis, 22 Mei 2025, Imigrasi Batam mendeportasi 16 WNA asal Myanmar. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan rutin Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena terbukti melampaui masa izin tinggal di Indonesia. Diketahui, WNA Myanmar tersebut merupakan pekerja dari Singapura yang izin kerjanya telah habis di negara tersebut, lalu tinggal sementara di Batam sambil menunggu penerbitan kembali izin kerja mereka.
Lima hari sebelumnya, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Imigrasi Batam juga mendeportasi dua WNA Tiongkok berinisial WS dan GY. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di lokasi proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu, WS dan GY juga telah overstay selama 14 hari.
Proses deportasi kedua WNA Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga WNA Bangladesh Diproses Hukum
Sementara itu, pada tanggal 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan tiga tersangka WNA Bangladesh berinisial F, SM, dan S beserta barang bukti terkait tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA Bangladesh tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan melalui jalur ilegal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman pidana penjara satu tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.
[kang ajank nurdin]


