BerandaBeritaTegas, Imigrasi Batam Deportasi 21 WNA dan Proses 3 Lainnya

Tegas, Imigrasi Batam Deportasi 21 WNA dan Proses 3 Lainnya

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi total 21 warga negara asing (WNA) dan memproses hukum tiga WNA lainnya sepanjang periode Mei hingga Juni 2025. Penindakan ini menyasar WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal dan masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyatakan komitmennya.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan, Kamis (12/06/2025).

Proses deportasi kedua WNA Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Deportasi WNA Myanmar dan Tiongkok

Pada Kamis, 22 Mei 2025, Imigrasi Batam mendeportasi 16 WNA asal Myanmar. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan rutin Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena terbukti melampaui masa izin tinggal di Indonesia. Diketahui, WNA Myanmar tersebut merupakan pekerja dari Singapura yang izin kerjanya telah habis di negara tersebut, lalu tinggal sementara di Batam sambil menunggu penerbitan kembali izin kerja mereka.

BACA JUGA:  Walikota Batam Sambut Hangat Letkol Arh Yan Eka Putra, Dandim Baru di Batam

Lima hari sebelumnya, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Imigrasi Batam juga mendeportasi dua WNA Tiongkok berinisial WS dan GY. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di lokasi proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu, WS dan GY juga telah overstay selama 14 hari.

Proses deportasi kedua WNA Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga WNA Bangladesh Diproses Hukum

Sementara itu, pada tanggal 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan tiga tersangka WNA Bangladesh berinisial F, SM, dan S beserta barang bukti terkait tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA Bangladesh tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan melalui jalur ilegal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman pidana penjara satu tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:  Bakamla Tegas Hadapi Kapal China di Natuna Utara

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...