BerandaBeritaTegas, Imigrasi Batam Deportasi 21 WNA dan Proses 3 Lainnya

Tegas, Imigrasi Batam Deportasi 21 WNA dan Proses 3 Lainnya

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi total 21 warga negara asing (WNA) dan memproses hukum tiga WNA lainnya sepanjang periode Mei hingga Juni 2025. Penindakan ini menyasar WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal dan masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyatakan komitmennya.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan, Kamis (12/06/2025).

Proses deportasi kedua WNA Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Deportasi WNA Myanmar dan Tiongkok

Pada Kamis, 22 Mei 2025, Imigrasi Batam mendeportasi 16 WNA asal Myanmar. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan rutin Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena terbukti melampaui masa izin tinggal di Indonesia. Diketahui, WNA Myanmar tersebut merupakan pekerja dari Singapura yang izin kerjanya telah habis di negara tersebut, lalu tinggal sementara di Batam sambil menunggu penerbitan kembali izin kerja mereka.

BACA JUGA:  Bakamla Jemput 4 Nelayan di Malaysia

Lima hari sebelumnya, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Imigrasi Batam juga mendeportasi dua WNA Tiongkok berinisial WS dan GY. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di lokasi proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu, WS dan GY juga telah overstay selama 14 hari.

Proses deportasi kedua WNA Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga WNA Bangladesh Diproses Hukum

Sementara itu, pada tanggal 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan tiga tersangka WNA Bangladesh berinisial F, SM, dan S beserta barang bukti terkait tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA Bangladesh tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan melalui jalur ilegal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman pidana penjara satu tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Batam Ucok Tambusai Tutup Usia

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...