TERASBATAM.ID – Tata kelola pemerintahan di Kota Batam, Kepulauan Riau, sepanjang tahun 2025 dinilai mengalami degradasi akibat tumpang tindih kewenangan. Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut status ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam demi menghindari konflik kepentingan yang kian meruncing.
Kritik tersebut mengemuka dalam pertemuan konsolidasi publik yang menghadirkan tokoh masyarakat, akademisi, dan pengusaha di Batam, Senin (5/1/2026). FMPBM menyoroti bahwa penggabungan nakhoda di dua lembaga berbeda—Pemerintah Kota (Pemkot) dan BP Batam—telah menjauhkan prinsip good governance dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Perwakilan FMPBM, Oesman Hasim, menyatakan bahwa rangkap jabatan ini memicu kekaburan peran yang berdampak pada penurunan profesionalisme birokrasi.
“Sulit membedakan kapan Wali Kota berbicara atas nama pemkot dan kapan sebagai Kepala BP Batam. Kondisi ini merusak kepercayaan publik dan berpotensi menjadi celah praktik maladministrasi serta korupsi,” ujarnya.
Kekacauan Perizinan
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penafsiran berlebihan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025. Beleid tersebut dinilai digunakan BP Batam untuk menarik ribuan perizinan yang seharusnya merupakan wewenang kementerian atau pemerintah daerah. Dominasi ini dianggap melemahkan fungsi instansi vertikal dan memicu aksi saling lempar tanggung jawab antarlembaga.
Dampak nyata dari dualisme fungsional ini mulai dirasakan di berbagai sektor. FMPBM mencatat terjadinya pembiaran kerusakan hutan lindung, masuknya limbah B3, hingga terhentinya layanan perizinan lahan (UWTO), AMDAL, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di sektor ekonomi mikro, nelayan tradisional dilaporkan sudah lebih dari tiga bulan tidak melaut karena kendala perizinan yang macet.
Menyikapi kebuntuan tersebut, FMPBM secara resmi meminta Presiden untuk menunjuk Kepala BP Batam dari kalangan profesional non-politik. Hal ini bertujuan agar Wali Kota dapat fokus pada pelayanan administrasi kependudukan dan sosial, sementara BP Batam fokus pada akselerasi investasi dan pengelolaan kawasan industri secara akuntabel.
“Kepala BP Batam sebaiknya ditunjuk dari kalangan profesional agar pengelolaan kawasan berjalan transparan. Batam butuh kejelasan kewenangan agar roda ekonomi tidak terpukul lebih dalam,” kata Oesman.
Selain pencabutan status ex-officio, forum juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap PP 25/2025 dan PP 47/2025. Gagasan mengenai pembentukan provinsi khusus atau lembaga baru yang lebih adaptif terhadap karakter Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) juga kembali dilemparkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengakhiri kemelut tata kelola di wilayah perbatasan tersebut.
[kang ajank nurdin]


