BerandaBatam RayaTarif Parkir di Bandara Hang Nadim Termahal, Ombudsman Kepri Tunggu Laporan Warga

Tarif Parkir di Bandara Hang Nadim Termahal, Ombudsman Kepri Tunggu Laporan Warga

Diterbitkan pada

spot_img

Terasbatam.id: Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara Hang Nadim Batam yang tergolong termahal di Batam karena berada diatas rata-rata tarif di tempat publik lainnya, Rp 4.000 per jam/sekali masuk. Ombudsman Kepulauan Riau membuka pintu selebar-lebarnya kepada warga untuk melaporkan hal tersebut karena bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.

Wendi Pandiangan, salah seorang warga Villa Mas Sei Panas mengaku cukup terkejut saat harus membayar tarif parkir sebesar Rp 4.000 dengan durasi 16 menit pada Kamis, (07/04/2022) lalu, setelah dirinya mengantar salah seorang kerabatnya di Bandara Hang Nadim.

“Ditiket tertulis Parkir sebesar itu (Rp 4.000) dengan durasi tidak terlalu lama, karena jarang ke bandara jadi saya terkejut kok bisa semahal itu,” kata Wendi.

 

Menanggapi keluhan tersebut General Manager Bandara International Hang Nadim General Manager Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Bambang Soepriono kepada www.terasbatam.id, Jumat (08/04/2022) mengatakan, memang benar tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 4.000 yang terdiri dari komponen biaya parkir sebesar Rp 2.000 dan biaya masuk sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk roda dua  biaya parkir sebesar Rp 2.000 dan biaya masuk sebesar Rp 1.000.

BACA JUGA:  BP Batam Tidak Alokasikan Shelter Pesawat Tempur di Hang Nadim

“Tarif parkir di BUBU Hang Nadim masih berlaku drof off 15 menit, demikian yang bisa saya sampaikan,” kata Bambang.

Sementara itu Kepala Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Siadari mengatakan, bahwa penetapan tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam tetap harus mengacu kepada Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Parkir di Kota Batam.

“BP Batam sebagai pengelolah Bandara boleh memungut tarif parkir di Hang Nadim tetapi tetap harus berkoordinasi dengan Pemko Batam, karena itu merupakan kewenangan Pemko Batam,” kata Lagat.

Menurut Lagat, dalam operasional memungut tarif parkir Bandara Hang Nadim wajib mengacu kepada Perda tersebut.

“Bisa saja masyarakat melaporkan kepada kami, bagus kali, agar ada pintu masuk bagi Ombudsman untuk menindalanjutinya,” kata Lagat.

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...