TERASBATAM.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN Batam, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Kenaikan ini menyasar pelanggan rumah tangga mampu, pemerintah, dan pelanggan Layanan Khusus skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero).
Dalam siaran pers resmi bernomor 060.Pers/04/SJI/2025 tanggal 27 Juni 2025, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan, “Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan Pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian.” Jisman menambahkan bahwa penyesuaian tarif didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam, yang tidak menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah.

Menanggapi kenaikan tarif ini, tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Politisi yang berpengalaman selama 20 tahun di kursi legislatif Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau ini menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama di sektor industri.
“Saya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera turun tangan meninjau ulang kondisi dan kinerja PLN Batam,” tegas Yudi Kurnain pada Sabtu (28/06/2025).


