TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam memastikan tidak akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil lantaran tidak tercapainya kesepakatan dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) serta sempitnya waktu pembahasan sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto menjelaskan, secara normatif penetapan UMSK bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Namun, dalam prosesnya, usulan dari berbagai unsur di DPK saling bertolak belakang.
“Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara serikat pekerja mengusulkan 15 hingga 36 sektor. Tidak ada kesepakatan bersama, sehingga rapat hanya dituangkan dalam berita acara,” ujar Yudi, Selasa (23/12/2025).
Selain faktor kesepakatan, kendala teknis berupa waktu pembahasan yang sangat terbatas menjadi alasan utama. Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 baru diterima pihak Disnaker pada 18 atau 19 Desember 2025, sementara tenggat akhir penetapan adalah 24 Desember 2025.
Yudi menyebut mustahil bagi DPK untuk meminta masukan dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja di tiap sektor terkait dalam waktu hanya beberapa hari. “Jadi bukan soal mau atau tidak mau, tetapi waktunya memang sudah tidak memungkinkan sesuai aturan,” tegasnya.
Kompensasi Lewat UMK
Sebagai solusi atas ketiadaan UMSK, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang dinilai cukup signifikan. Dengan menggunakan nilai alfa 0,7, UMK Batam 2026 naik sebesar 7,38 persen.
Kenaikan ini diklaim relatif lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya guna menjaga keseimbangan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Pemerintah berharap kenaikan UMK tersebut dapat menjadi jalan tengah bagi para pekerja di tengah absennya upah sektoral tahun depan.
[kang ajank nurdin]


