BerandaBeritaTangisan dan Harapan di Balik Tuntutan Mati: Jeritan Hati Mantan Kasat Narkoba

Tangisan dan Harapan di Balik Tuntutan Mati: Jeritan Hati Mantan Kasat Narkoba

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak senyap, diselimuti aura kepedihan, pada Senin malam (2/6/2025). Di tengah sorot mata yang tak henti mengawasinya, Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Barelang, berdiri tegak namun dengan suara bergetar. Ia membacakan permohonan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram.

Di matanya, tergambar kepedihan yang dalam. Di dadanya, tersimpan sesak akibat beban tuduhan berat yang kini membuatnya menghadapi ancaman tertinggi di mata hukum. Namun, malam itu bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah momen pengakuan, permohonan, dan jeritan hati seorang manusia—seorang suami, seorang ayah—yang merasa dirinya dikorbankan oleh keadaan yang menurutnya tidak sepenuhnya adil.

“Yang Mulia Majelis Hakim… Saya berdiri di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran. Saya tidak pernah mengelola barang bukti sabu itu, apalagi menyalahgunakannya,” ujar Satria memulai pembelaannya, suaranya sedikit bergetar.

BACA JUGA:  Enam Kapal Selam Nuklir India Tantang Kekuatan China

Ia mengungkapkan bahwa dalam proses internal yang mendahului persidangan ini, dirinya merupakan satu-satunya pihak yang menolak bentuk pengelolaan barang bukti yang kini justru menjadi dasar tuntutan jaksa. Ironisnya, ia justru menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini, bahkan dianggap tidak kooperatif. “Padahal, selama persidangan, saya selalu menjawab setiap pertanyaan dengan jujur sesuai apa yang saya dengar, saya lihat, dan saya alami. Saya tidak pernah bersikap kasar, dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan,” lanjutnya, mencari simpati dari kursi Majelis Hakim.

Satria juga mengisahkan cita-citanya sejak kecil untuk menjadi anggota Polri. Takdir membawanya lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 dan menjalani pengabdian selama 16 tahun. Berbekal latar belakang di kepolisian air (Polair), pada Mei 2024 ia ditugaskan sebagai Kasat Resnarkoba di Polresta Barelang. Namun, nasib malang menimpanya ketika terseret dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkoba. Ia mengaku tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan langsung didudukkan sebagai terdakwa dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU.

BACA JUGA:  PR Singapura Cuma 4 Hari di Batam, Israel Tetap Ditolak

Tangisnya pecah saat ia memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan perkara ini dengan lebih objektif dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. “Saya mohon… mohon dengan sangat agar Majelis Hakim memberikan keringanan atas tuntutan ini. Saya adalah manusia biasa. Saya punya istri, saya punya anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat…” Suasana semakin haru ketika kata-kata itu meluncur dari bibirnya.

Di akhir permohonan pembelaannya, suasana di ruang sidang semakin emosional. Satria menyampaikan pesan khusus untuk istrinya, dengan kalimat sederhana namun penuh makna. “Sayang… kita pernah melalui masa-masa sulit. Kamu selalu di sampingku. Saat senang, saat susah. Kamu tidak pernah menyerah, tidak pernah mencari alasan. Aku tahu kamu kuat. Aku tahu kamu masih percaya padaku. Doamu adalah kekuatanku…”

Beberapa orang di ruang sidang tampak terpaku, hanyut dalam suasana emosional yang tercipta. Pandangan dan lensa kamera ponsel tak henti tertuju kepada Satria Nanda yang berjuang membela diri dari jeratan tuntutan maut.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Meskipun putusan belum dijatuhkan, pembelaan emosional itu meninggalkan kesan mendalam bagi siapa pun yang hadir. Setelah Satria menyelesaikan pembacaan pleidoinya, Ketua Majelis Hakim—yang diketuai oleh Hakim Tiwi, dengan anggota Hakim Andi Bayu dan Hakim Douglas—mengajukan pertanyaan kepada JPU apakah masih tetap pada tuntutannya. Salah satu Jaksa Penuntut Umum kemudian menjawab secara lisan bahwa JPU tetap pada tuntutannya.

Sidang putusan akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Apakah jeritan hati dan permohonan tulus ini cukup untuk mengubah arah vonis? Hanya keadilan dan waktu yang dapat menjawabnya.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...