BerandaBatam RayaTak Tahu Pancasila, Imigrasi Gagalkan Upaya WN Singapura Bikin Paspor Indonesia

Tak Tahu Pancasila, Imigrasi Gagalkan Upaya WN Singapura Bikin Paspor Indonesia

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Petugas Kantor Imigrasi Batam berhasil menggagalkan upaya Warga Negara Singapura berinisial S untuk membuat paspor Indonesia, deteksi awal diketahui setelah yang bersangkutan tidak mengetahui soal Pancasila dan asal usul Sekolah Dasar (SD) tempatnya mengenyam Pendidikan.

Kepala Seksi Penindakam Keimigrasian Batam Anggi Andriyudo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Rabu (21/06/2023) mengatakan, upaya pelaku dilakukan, Rabu, 29 Maret 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Imigrasi secara intensif dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk dari pihak intelijen.

“namun soal dokumen lainnya seperti KTP dan KK, bagaimana yang bersangkutan bisa memperolehnya kami tidak bisa menjelaskannya karena ini menyangkut materi penyidikan,” kata Yudo.

Menurut Yudo, pemalsuan dokumen yang dilakukan S berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi saat melakukan proses wawancara terhadap yang bersangkutan, beberapa pertanyaan tidak dapat dijawab dengan benar, salah satunya yang cukup fatal soal Pancasila dan asal usul Sekolah Dasar (SD) yang ditempuhnya.

BACA JUGA:  Zo In-sung Lakukan Banyak Adegan Terbang di Serial Moving

“Setelah kami wawancara memdalam, baru pelaku mengakui kalau dia bukan WNI, melainkan warga Singapura dan menunjukkan paspor Kebangsaan Singapura ke petugas,” kata Yudo.

Menurut Yudo, motif pelaku nekat membuat paspor Indonesia dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu ingin tinggal lebih lama di Indonesia serta mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menentapkan S sebagai tersangka kasus kesengajaan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

“Pelaku melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” kata Yudo.

Yudo menambahkan, ini merupakan kasus pertama di Kota Batam, dan berhasil digagalkan oleh petugas.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan cukup alat bukti.

“Sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata Samuel.

BACA JUGA:  Bea Cukai Amankan Kapal Penumpang Angkut 102.400 batang rokok Illegal di Sekupang

 

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...