BerandaBatam RayaSynergy Menang di PN Batam, Nasib PT MNB di Pelabuhan Batam Center...

Synergy Menang di PN Batam, Nasib PT MNB di Pelabuhan Batam Center Terancam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Synergy Tharada terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemutusan sepihak kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Putusan yang dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025, menyatakan bahwa BP Batam telah melakukan wanprestasi dengan memutus kontrak secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Pengadilan pun menghukum BP Batam untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada selama 3 tahun.

Putusan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar terkait nasib PT Metro Nusantara Bahari (MNB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk mengelola pelabuhan tersebut. Dalam putusan pengadilan, ditegaskan bahwa putusan ini berlaku langsung meskipun ada upaya banding atau kasasi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, Kamis (09/01/2025) mengarahkan pertanyaan ke Kepala Biro Humas BP Batam. Sementara itu, perwakilan dari PT Metro Nusantara Bahari masih enggan memberikan komentar.

“Waalaikumsalaam, untuk konfirmasi bisa ke Kepala Biro Humas ya, terimakasih,” kata Dendi melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA:  Mengenal Warna Kursi pada Pesawat! Mana Warna Favoritmu?

Dalam gugatan itu, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja. BP Batam langsung melalukan lelang dengan pengelolah baru PT Metro Nusantara Bahari dengan jangka waktu kerjasama untuk pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center selama 25 tahun.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor :287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024.  Putusan tersebut pada Selasa, 7 Januari 2025 dan diucapkan pada hari Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).

[kang ajank nurdin]

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...