TERASBATAM.ID – Anggota Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan legalitas pemanggilan pihak PT Rigspek Perkasa dalam sengketa ketenagakerjaan. Penegasan ini disampaikan menanggapi mangkirnya perusahaan untuk ketiga kalinya dari Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Untuk ketiga kalinya, manajemen PT Rigspek Perkasa mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, Kamis (2/10/2025). Perusahaan itu hanya mengirimkan surat yang diantarkan sopir.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh komisinya adalah tindakan yang legal dan merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD.
“Kami tidak mencampuri proses tripartit maupun bipartit. Tapi jika masyarakat melapor, kami wajib menindaklanjuti. Pemanggilan ini legal, bukan seperti yang dituduhkan PT Rigspek,” ujar Surya Makmur Nasution dalam rapat tersebut, tegas.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dendis Rajagukguk, menyatakan kekecewaannya atas sikap perusahaan. Ia menilai surat yang dikirimkan tidak sopan dan terkesan mengajari dewan. “Kini malah ada pihak-pihak luar yang menghubungi saya, entah apa maksudnya,” tambah Dendis.
Dendis menegaskan bahwa komisinya akan terus memanggil dan berusaha mempertemukan pihak perusahaan dengan pekerja yang bersengketa. Menurutnya, DPRD wajib merespons dan mencari solusi atas pengaduan warga, meski bukan lembaga yang mengadili.
Sengketa ini berawal dari penolakan PT Rigspek Perkasa untuk mengangkat RS, seorang karyawan kontrak, menjadi pegawai tetap sesuai anjuran Disnaker Batam. Perusahaan memilih menyelesaikan persoalan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.
Namun, masalah bertambah dengan dugaan manipulasi data oleh pihak HRD perusahaan. Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, status RS tercatat ‘mengundurkan diri’, padahal ia menerima surat PHK. Hal ini menyulitkan RS mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Rigspek Perkasa belum memberikan klarifikasi. Komisi IV DPRD Batam menyatakan masih membuka ruang dialog, namun memperingatkan bahwa momentum mediasi tidak akan terbuka selamanya.
[kang ajank nurdin]


