BerandaBeritaStatus DPO WNA Vietnam di Batam Belum Jelas

Status DPO WNA Vietnam di Batam Belum Jelas

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pasca-deportasi dua Warga Negara Vietnam yang terlibat pengeroyokan di sebuah klub malam, status satu Warga Negara Asing (WNA) lain yang diduga berstatus buronan (Daftar Pencarian Orang atau DPO) hingga kini belum jelas. Pihak Imigrasi Batam menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani status DPO tersebut dan tidak pernah menerima surat resmi terkait penundaan keberangkatan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana kepada www.terasbatam.id, Kamis (26/06/2025), menjelaskan bahwa penanganan status DPO sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian.

“Mengenai status DPO, hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian. Kami di Imigrasi memiliki kewenangan yang berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi terkait keberadaan WNA yang masuk DPO tersebut.

Terkait soal surat permintaan penundaan keberangkatan, Kharisma menambahkan,

“Sejauh ini, kami dapat memastikan bahwa tidak ada surat penundaan keberangkatan yang diterbitkan oleh kantor kami, maupun surat permintaan dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.” Ia juga meluruskan perbedaan antara penundaan keberangkatan dan pencekalan.

BACA JUGA:  350 Jemaah Haji Wafat, Dominasi Pria dan Lansia

“Perlu kami luruskan, wewenang untuk penundaan keberangkatan bersifat lokal di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam. Sementara itu, untuk pencekalan yang bersifat nasional dan berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia, kewenangannya berada di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Imigrasi Batam telah mendeportasi dua WNA Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada Rabu (25/6/2025) setelah keduanya terlibat pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di First Club, Lubuk Baja, Batam. Tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penindakan terhadap orang asing yang membahayakan ketertiban umum. Pihak Imigrasi juga mengusulkan agar keduanya masuk dalam daftar penangkalan.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...