TERASBATAM.ID – Komunitas sopir taksi konvensional di Batam kembali melayangkan aduan ke Komisi III DPRD Batam terkait polemik dengan taksi daring (online). Para sopir menuntut penegakan aturan yang mereka nilai kerap dilanggar oleh taksi daring, terutama terkait titik jemput penumpang di kawasan Pelabuhan Punggur.
Ketua Perkumpulan Taksi Konvensional Punggur, Abdul Wahab, mengatakan bahwa bentrokan antara sopir konvensional dan daring sering terjadi. Meskipun telah berulang kali dimediasi, ia menyebut taksi daring, khususnya dari komunitas Komando, sering menjemput penumpang langsung di area pelabuhan, melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Kami tidak menolak kehadiran taksi online, bahkan senang dengan keberadaan mereka. Tapi kesepakatan yang sudah dibuat harusnya ditaati,” ujar Wahab, Kamis (21/08/2025).
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan semua aspirasi dan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Sementara itu, perwakilan taksi daring, Feryandi Tarigan, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, taksi daring justru sering menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan, dan mereka hanya beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 118 yang membolehkan penjemputan door to door.
[kang ajank nurdin]


