TERASBATAM.ID – Kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood, Fadlan dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners Lawfirm, akhirnya buka suara terkait somasi yang dilayangkan kepada media daring Batam News. Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jumat (20/06/2025) Fadlan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Fadlan kepada media yang hadir di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Ia menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan bukanlah bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik, melainkan upaya untuk menjaga komunikasi dan redaksional yang baik antara pihak yang merasa dirugikan dengan produk jurnalistik yang diterbitkan.
“Somasi itu bagian yang penting, karena kenapa, teman-teman juga di sini sudah berkecimpung sesuai dengan profesinya di bidang pers, mungkin sudah ada yang puluhan tahun. Jadi artinya keberadaan produk yang teman-teman buat itu merupakan produk informasi, produk komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta. Sehingga itu bisa dikonsumsi orang banyak dan juga beririsan kepada aspek hukum,” jelas Fadlan.
Menurut Fadlan, somasi tersebut sebenarnya bertujuan membuka jalur komunikasi untuk mengklarifikasi dan meminta hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap perlu diluruskan. Ia menekankan bahwa tidak ada niatan untuk menghambat kerja-kerja profesi pers.
“Tidak ada niatan sama sekali bagi kita, bagi teman-teman yang memiliki keahlian tertentu menangkap sebuah momen untuk menghambat kerja-kerja daripada tanggung jawab profesi teman-teman,” tegasnya.
Fadlan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Batam News melalui kuasa hukumnya, yang pada intinya memiliki kesamaan pandangan. Ia menyampaikan bahwa kliennya dan pihak Batam News telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. “Damai itu indah,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Fadlan, Pengacara media daring www.batamnews.co.id, Filemon Halawan S.H., M.H., menyatakan prinsipnya menghargai kesepakatan damai. Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak penasihat hukum Batam News belum mengetahui secara pasti detail pertemuan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertikai.
Sebelumnya Media daring Batamnews menolak keras somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Suwanda alias Akau Hollywood terkait pemberitaan mengenai perdamaian kasus pengeroyokan DJ Stevie di First Club Batam. Batamnews menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers harus menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan langsung melalui somasi apalagi laporan pidana.
Hal ini disampaikan Pemimpin Redaksi Batamnews, Zuhri Muhammad, didampingi kuasa hukum dari Law Office Filemon Halawa & Partners, serta perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam konferensi pers di kantor redaksi Batamnews, Jalan Engku Putri, Batam Center, Selasa (17/06/2025) sore.
Zuhri Muhammad menjelaskan, somasi yang diterima Batamnews terkait judul berita “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”. Ia menilai, langkah somasi tersebut semestinya didahului dengan penggunaan hak jawab atau hak koreksi oleh pihak yang merasa dirugikan.
[kang ajank nurdin]


