TERASBATAM.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan bebas (FTZ) Karimun. Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp182,9 miliar dari periode 2016 hingga 2019.
Para tersangka adalah CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, serta YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan.
Menurut Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, penetapan kuota rokok dilakukan tanpa dasar yang jelas dan melebihi kebutuhan daerah, melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan surat edaran Bea dan Cukai. Hal ini menyebabkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN.
Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar.
Sebagai komitmen Kejati Kepri untuk mengusut tuntas, dua tersangka, YI dan DA, langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Berkas perkara saat ini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
[kang ajank nurdin]


