TERASBATAM.id: Bertepatan dengan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Tiga tersangka telah ditahan atas kasus ini.
Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (09/12/2024). Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO selaku PPK pada proyek tersebut, dan AT selaku pihak swasta yang terlibat dalam proyek.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.083.753.336,00.
“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Teguh.
Selain kasus korupsi proyek TVRI, Kejati Kepri juga tengah menangani sejumlah kasus korupsi lainnya, seperti dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam dan dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun.
“Kejati Kepri berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” tegas Teguh.


