TERASBATAM.ID – Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro fiktif yang terjadi di salah satu cabang Pegadaian Syariah di Batam sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Seorang manajer berinisial R, yang bertugas di bagian non-gadai, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa tersangka R telah mengakui seluruh perbuatannya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, hari ini kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Kasna di Kantor Kajari Batam pada Selasa (20/05/2025).
Penahanan R dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Batam. Dalam melancarkan aksinya, tersangka R diduga menggunakan identitas keluarga dan teman-temannya tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan permohonan kredit mikro. Ia juga memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya telah ditolak, kemudian mengajukannya kembali secara diam-diam.
Ironisnya, proses pencairan dana juga dilakukan sendiri oleh R, yang memiliki wewenang untuk menyetujui kredit. Ini berarti seluruh proses, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pencairan, dilakukan oleh satu orang. “Semua dilakukan sendiri oleh tersangka. Dari awal pengajuan sampai pencairan dana, bahkan uangnya pun ia nikmati sendiri,” tegas Kasna.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,93 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai aktivitas judi online. Penyidik mencatat setidaknya 77 kali transaksi kredit fiktif dilakukan tersangka dalam kurun waktu satu tahun.
Kasus kredit fiktif di lembaga keuangan bukan hal baru di Indonesia. Berbagai kasus serupa seringkali melibatkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya sistem pengawasan internal. Fenomena judi online yang kian marak juga disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana ekonomi, di mana pelaku nekat melakukan korupsi demi memenuhi kebutuhan atau hasrat berjudi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga penegak hukum terus mengimbau lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan dan mitigasi risiko internal guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejari Batam mengimbau lembaga keuangan dan perbankan untuk meningkatkan pengawasan internal serta seleksi berlapis terhadap pengajuan kredit. Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tapi sampai saat ini, perbuatan ini murni inisiatif tersangka sendiri,” pungkas Kasna.
[kang ajank nurdin]


