TERASBATAM.id: Terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang di balik pengajuan 154 paspor di Kantor Imigrasi Batam sepanjang periode Januari – Oktober 2024. Kantor Imigrasi Khusus Batam telah menghentikan proses penerbitan paspor atau menundanya karena adanya indikasi penggunaan paspor untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Penundaannya dikarenakan terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau dulunya dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. langkah ini sebagai upaya pencegahan sehingga perjalanan PMI ilegal melalui Kota Batam, Provinsi Kepri dapat diminimalisir.
“Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Selasa (05/11/2024).

Ia melanjutkan Imigrasi Batam terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan TPPO yang kian marak di luar negeri.
Kharisma menambahkan dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batan berkisar 280 orang.
“Rata-rata kalau di Kantor Imigrasi Batam mencapai 280 pemohon. Sementara untuk di unit layanan paspor memcapai 150 pemohon,” kata dia.
Sebelumnya, sepanjang Oktober ini, BP3MI Kepri sudah memfasilitasi 5 kali pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia, pertama tanggal 3 Oktober sebanyak 30 orang, kemudian tanggal 10 Oktober sebanyak 88 orang, sebelumnya 30 orang, dan hari ini ada 32 orang.
“Bukan hanya di bulan Oktober saja, pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu sepanjang 2024 ini. Tercatat dari Januari hingga 9 Oktober BP3MI Kepri memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia,” kata Petugas Help Desk BP3MI Kepri Indra Dwi Putra.
Menurut Indra, kemungkinan akan ada pemulangan WNI dari Malaysia lagi sampai akhir tahun ini, seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia melakukan rekalibrasi, yakni kebijakan pemutihan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki izin tinggal atau kerja di Malaysia.
Program rekalibrasi ini juga dikenal sebagai program pemulangan pendatang asing tanpa izin.
[rma]