TERASBATAM.id: Seiring dengan pelantikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Imi-Pas melakukan penyegaran pada jajarannya. Menteri Agus Andrianto telah menunjuk empat pejabat tinggi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk memimpin sejumlah direktorat jenderal.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses transisi dan memastikan kelancaran operasional kementerian yang baru. Dengan adanya Wakil Menteri, diharapkan terjadi sinergi yang lebih baik antara Kementerian Imi-Pas dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto, telah menunjuk empat pejabat tinggi untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) pada sejumlah jabatan strategis di kementerian tersebut. Langkah ini diambil guna mempercepat proses transisi dan memastikan kelancaran operasional Kementerian Imi-Pas yang baru terbentuk.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa penunjukan Plt. ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi pembentukan kementerian baru. “Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” kata Hantor, Kamis (24/10/2024).

Adapun keempat pejabat tersebut adalah Asep Kurnia yang ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.
Saat ini, Asep Kurnia bertindak sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Ibnu Chuldun (Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan), dan Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).
“Penunjukan Plt ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor
(sumber: https://sippn.menpan.go.id)


