TERASBATAM.ID – Proses hukum terhadap aktivis Yusril Koto dengan dugaan pencemaran nama baik dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Keputusan ini diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, meskipun tim kuasa hukum Yusril telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan sebelumnya.
Menurut anggota tim kuasa hukum Yusril, Khairul Akbar, pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dimulai pada Selasa mendatang.
“Jadi mau tidak mau, perkara Yusril tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sekitar 20 saksi yang akan diperiksa, termasuk 6 orang ahli,” ujar Khairul usai sidang di PN Batam, Selasa (29/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum pada dasarnya menyentuh pokok perkara, salah satunya adalah mengenai tidak adanya upaya restorative justice dalam penanganan kasus ini. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya tanggapan terhadap surat edaran Kapolri yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, hal yang akan mereka bahas lebih lanjut selama proses pemeriksaan.
Agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini direncanakan akan berlangsung selama beberapa kali sidang ke depan. Sidang lanjutan pada pekan depan menjadi momen penting untuk mendalami keterangan para pihak, yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan gambaran lebih utuh terhadap kasus yang menjerat Yusril.
[kang ajank nurdin]


