TERASBATAM.id- Sebanyak sebelas mantan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) yang pernah bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Barelang, Kota Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (30/1/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Kompol SN tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa ini merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang, yang dipimpin oleh eks polisi berpangkat Kompol, yang sekaligus Kepala Satuan (Kasat) dan tiga perwira. Berdasarkan Surat Perintah dari Kapolda Kepri Nomor: 2172/XII/HUK.12.1/2024, para terdakwa didampingi oleh Bagian Hukum dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Persidangan dipimpin oleh hakim Tiwik sebagai Hakim Ketua, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Andi Bayu dan Douglas Napitupulu. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun nama-nama terdakwa yang baru diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) adalah:
- Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang)
- Iptu Shigit Sarwo Edhi
- Ipda Fadillah
- Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
- Bripka Junaidi Gunawan
- Bripka Rahmadi
- Bripka Jaka Surya
- Bripka Alex Chandra
- Bripka Aryanto
- Brigpol Ma’ruf Rambe
- Azis, mantan narapidana dan mantan polisi
- Zulkifli Simanjuntak
Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Tiwik mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum para terdakwa apakah para terdakwa mengajukan eksepsi.
“Apakah para terdakwa mengajukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis kepada para terdakwa dan penasihat hukum.
Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, yakni Kompol Satria Nanda dan Bripka Junaidi Gunawan. Kuasa Hukum Satria Nanda, Calvin Wijaya, mengaku tidak mengajukan eksepsi atau bantahan dalam sidang tersebut, karena dakwaan yang dibaca oleh JPU sudah sesuai.
“Dakwaan ini kami terima. Kita fokuskan pada perkara saja. Buang-buang waktu kalau menyanggah itu karena syarat formalnya sudah cukup seperti nama alamat dan lainnya,” ujar Calvin usai sidang.
Calvin menjelaskan bahwa sidang eksepsi akan digelar pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum akan menganalisa hasil temuan JPU terkait kasus satu kilogram sabu yang menjerat terdakwa Satria Nanda dan rekan-rekannya.
Untuk informasi, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terjerat kasus jaringan narkoba. Ia diduga terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi yang merupakan anak buahnya sendiri.
Dari tujuh oknum polisi ini, mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
[kang ajank nurdin]


