BerandaBeritaSidang Perdana Eks Polisi Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Terima Dakwaan

Sidang Perdana Eks Polisi Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba Terima Dakwaan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id- Sebanyak sebelas mantan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) yang pernah bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Barelang, Kota Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (30/1/2025). Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Kompol SN tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa ini merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang, yang dipimpin oleh eks polisi berpangkat Kompol, yang sekaligus Kepala Satuan (Kasat) dan tiga perwira. Berdasarkan Surat Perintah dari Kapolda Kepri Nomor: 2172/XII/HUK.12.1/2024, para terdakwa didampingi oleh Bagian Hukum dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Suasana persidangan di PN Batam.

Persidangan dipimpin oleh hakim Tiwik sebagai Hakim Ketua, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Andi Bayu dan Douglas Napitupulu. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.

BACA JUGA:  Warga Rempang Dilatih Jurnalisme, Diingatkan Jauhi Hoaks

Adapun nama-nama terdakwa yang baru diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) adalah:

  1. Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang)
  2. Iptu Shigit Sarwo Edhi
  3. Ipda Fadillah
  4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
  5. Bripka Junaidi Gunawan
  6. Bripka Rahmadi
  7. Bripka Jaka Surya
  8. Bripka Alex Chandra
  9. Bripka Aryanto
  10. Brigpol Ma’ruf Rambe
  11. Azis, mantan narapidana dan mantan polisi
  12. Zulkifli Simanjuntak

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Tiwik mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum para terdakwa apakah para terdakwa mengajukan eksepsi.

“Apakah para terdakwa mengajukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis kepada para terdakwa dan penasihat hukum.

Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, yakni Kompol Satria Nanda dan Bripka Junaidi Gunawan. Kuasa Hukum Satria Nanda, Calvin Wijaya, mengaku tidak mengajukan eksepsi atau bantahan dalam sidang tersebut, karena dakwaan yang dibaca oleh JPU sudah sesuai.

“Dakwaan ini kami terima. Kita fokuskan pada perkara saja. Buang-buang waktu kalau menyanggah itu karena syarat formalnya sudah cukup seperti nama alamat dan lainnya,” ujar Calvin usai sidang.

BACA JUGA:  Hari Buruh, Swa Army Pastikan Layanan Tak Kendur

Calvin menjelaskan bahwa sidang eksepsi akan digelar pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum akan menganalisa hasil temuan JPU terkait kasus satu kilogram sabu yang menjerat terdakwa Satria Nanda dan rekan-rekannya.

Untuk informasi, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terjerat kasus jaringan narkoba. Ia diduga terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi yang merupakan anak buahnya sendiri.

Dari tujuh oknum polisi ini, mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

More like this

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...